Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
                 Krimsus TV Logo
LIVE

LAPORAN NAIK KE OJK! LBH PSRI SOROTI SOMASI ADIRA FINANCE, NASABAH MERASA DIRUGIKAN



Bhayangkara Insight.Id


BITUNG, SULAWESI UTARA - 1 Oktober 2026
Persoalan antara nasabah dan Adira Finance memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Perisai Seluruh Rakyat Indonesia (LBH-PSRI) melalui kuasa hukumnya, Bapak Kehidupan Laia, disebut telah membawa persoalan tersebut ke tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Laporan tersebut berkaitan dengan keluhan dan keresahan nasabah, Alexius Manolang, yang merasa dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak Adira Finance, khususnya terkait surat somasi yang diterimanya.


Menurut informasi yang disampaikan pihak nasabah, dirinya menerima somasi dari pihak Adira Finance tanpa memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai pelanggaran atau persoalan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat tersebut.


Yang menjadi sorotan serius, surat somasi dari kuasa hukum Adira Finance tersebut disebut tidak diterima langsung oleh Alexius Manolang. Surat itu diduga hanya dititipkan kepada tetangga dan, menurut keterangan nasabah, tidak menggunakan amplop sebagaimana lazimnya surat yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persoalan hukum.


Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan lain karena surat yang ditujukan kepada nasabah tersebut disebut sempat dibaca oleh pihak lain di lingkungan tempat tinggalnya.


Pihak nasabah mempertanyakan prosedur penyampaian surat somasi tersebut serta aspek perlindungan terhadap informasi pribadi nasabah.


LBH-PSRI menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang, khususnya OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

👉 “Persoalan ini sudah masuk dalam tahap laporan melalui kuasa hukum kepada OJK. Kami ingin agar keluhan nasabah diperiksa secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pokok persoalan yang disampaikan pihak LBH-PSRI.


Kini perhatian tertuju kepada OJK dan Adira Finance. Apakah prosedur pemberian somasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan, atau terdapat prosedur yang perlu dievaluasi?


Pihak Adira Finance tentunya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas persoalan tersebut, termasuk dasar somasi, tata cara penyampaian surat, serta prosedur perlindungan data dan informasi nasabah.


Sementara itu, Alexius Manolang berharap laporan yang telah disampaikan melalui kuasa hukumnya dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian dan tidak merugikan hak-hak nasabah.



( tem )
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...