MEDIA DOKUMENTASIKAN ALIRAN CAIRAN BERBAU BUSUK, DLH BITUNG DIMINTA TURUN TANGAN
BITUNG, SULAWESI UTARA —11 September 2026 Dugaan persoalan lingkungan kembali mencuat di Kota Bitung.
Dugaan kali ini mengarah kepada PT. Celebes Mitrapratama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Berdasarkan temuan dan pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya aliran cairan yang secara visual tampak berwarna Coklat kemerahan dan diduga mengarah menuju kawasan perairan.
Tidak hanya soal warna cairan, awak media juga mencatat adanya bau yang sangat menyengat dan busuk di sekitar lokasi.
Temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bahan informasi dan bukti awal untuk meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara resmi
Namun justru karena itulah, DLH Kota Bitung dan instansi berwenang wajib melakukan pemeriksaan.
Pertanyaannya sederhana: ? 👇
Apa sumber cairan tersebut?
Ke mana alirannya?
Apa kandungan cairan itu?
Apakah memenuhi baku mutu air limbah?
Apakah perusahaan memiliki persetujuan lingkungan dan ketentuan pembuangan yang sesuai?
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa cairan tersebut merupakan limbah yang dibuang ke media lingkungan secara melanggar ketentuan, maka aparat berwenang perlu melihat kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan Cipta Kerja.
1. PASAL 69 AYAT (1) HURUF e UU PPLH
Ketentuan ini melarang setiap orang melakukan perbuatan membuang limbah ke media lingkungan hidup.
Karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa aliran yang ditemukan tersebut merupakan limbah yang dibuang ke lingkungan secara tidak sesuai ketentuan, maka pasal ini patut menjadi salah satu dasar pemeriksaan.
DLH juga perlu memeriksa air limbah yang dikeluarkan perusahaan memenuhi baku mutu air limbah sesuai jenis kegiatan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pencemar melampaui ketentuan, persoalannya tidak lagi sekadar soal "air berwarna", tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran lingkungan yang lebih serius.
DLH dan instansi terkait juga harus memeriksa apakah aktivitas PT Celebes Mitrapratama telah memiliki dan menjalankan persetujuan lingkungan serta dokumen lingkungan yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Jangan sampai perusahaan menjalankan aktivitas tetapi sistem pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Apabila pemeriksaan resmi menemukan unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU PPLH, maka persoalan tersebut dapat diteruskan kepada PPNS Lingkungan Hidup dan/atau Kepolisian untuk proses penegakan hukum.
Artinya, persoalan tidak berhenti pada teguran administratif apabila memang ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Ketua Ratu Prabu-Center 08 Sulut Adrianto meminta DLH Kota Bitung bersama instansi terkait segera turun ke lokasi.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu sampai masyarakat mengalami dampak yang lebih besar.
👉 "Kalau ada dugaan aliran limbah menuju laut, pemerintah harus Sesegera Mungkin Turun. Memeriksa dokumennya dan periksa salurannya. Jangan hanya melihat dari jauh," tegasnya.
Pemeriksaan antara lain 👇
● Sumber aliran cairan;
● Saluran pembuangan;
● instalasi pengolahan air limbah;
● Dokumen lingkungan;
● Persetujuan lingkungan;
● Pemenuhan baku mutu air limbah;
● Titik pembuangan;
● Kemungkinan dampak terhadap perairan;
● Serta kondisi masyarakat sekitar.
Pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya berbicara mengenai teguran.
Sesuai jenis dan tingkat pelanggaran serta kewenangan instansi, dapat dipertimbangkan tindakan administratif, termasuk perintah untuk melakukan perbaikan/pemulihan dan sanksi administratif lainnya berdasarkan ketentuan lingkungan hidup.
Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana dan unsur-unsurnya terpenuhi, proses dapat dilanjutkan melalui PPNS Lingkungan Hidup dan/atau Kepolisian.
Karena itu, Ratu Prabu-Center 08 Sulut meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menutup persoalan ini hanya dengan memberikan penjelasan sepihak.
Buktikan dengan pemeriksaan.
Buktikan dengan sampel.
Buktikan dengan Hasil laboratorium.
Jika bersih, sampaikan kepada publik bahwa hasil pemeriksaan menyatakan tidak terjadi pelanggaran.
Tetapi jika terbukti mencemari lingkungan, jangan lindungi pelanggaran dengan alasan apa pun.
Ketua Ratu Prabu-Center 08 Sulut kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi Pihak Perusahaan
Yang diminta adalah kepastian hukum dan kepastian lingkungan.
Namun apabila benar ditemukan pembuangan limbah yang melanggar ketentuan, maka pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
👉 "Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditindak ketika melakukan kesalahan, sementara perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan justru dibiarkan. Hukum harus berdiri tegak dan berlaku sama," tegasnya.
Kini bola berada di tangan DLH Kota Bitung dan instansi penegak hukum terkait.
Temuan media sudah didokumentasikan.
Foto dan video sudah ada.
Yang dibutuhkan sekarang adalah pemeriksaan resmi, pengambilan sampel, uji laboratorium dan tindakan berdasarkan hukum.
Jika terbukti melanggar, tindak tegas. Jika tidak terbukti, umumkan hasil pemeriksaan secara transparan.
Lingkungan hidup bukan milik perusahaan, bukan milik pemerintah, tetapi hak seluruh masyarakat.
( red )