Bhayangkara Insight.Id
BITUNG, SULAWESI UTARA — 2 Oktober 2026 — Tudingan dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang dikaitkan dengan Richaed “Ical” Mamuntu mendapat bantahan tegas dari pihak yang bersangkutan.
Ical meminta seluruh pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melontarkan tudingan, tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah kegiatan sebagai ilegal sebelum seluruh dokumen, asal-usul BBM, jalur distribusi, serta peruntukannya diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Ical, persoalan tersebut harus ditempatkan secara objektif. Legal atau ilegalnya suatu kegiatan bukan ditentukan oleh tudingan di ruang publik, melainkan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
👉 “Kalau disebut ilegal, dasar ilegalnya di mana? Dokumen transaksi ada, proses pengadaannya ada, dan pembayaran juga ada. Jadi jangan hanya melihat dari satu sisi kemudian langsung menyimpulkan ilegal,” tegas Ical kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Ical menyatakan bahwa pengadaan BBM yang dipersoalkan memiliki sejumlah dokumen administrasi, di antaranya Purchase Order (PO), dokumen pengiriman, faktur pajak, serta bukti pembayaran.
Ia menegaskan, seluruh dokumen tersebut siap diperlihatkan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Ical menjelaskan bahwa pengadaan BBM tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional KM Jaya Sentosa 89 serta kendaraan tangki bernomor polisi DB 8672 QL.
Ia juga mengklaim bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan agen atau mitra resmi penyaluran BBM.
Karena itu, Ical meminta agar polemik tidak berkembang menjadi vonis sepihak.
👉 “Saya tidak takut diperiksa. Silakan periksa semua dokumen yang saya miliki. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran, maka langkah yang tepat adalah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat atau instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Ical juga mengingatkan bahwa keberadaan dokumen transaksi saja memang bukan satu-satunya aspek yang harus dinilai. Pemeriksaan harus mencakup sumber BBM, jalur distribusi, peruntukan, mekanisme penyaluran, serta kesesuaian seluruh kegiatan dengan peraturan yang berlaku.
👉 “Silakan diperiksa. Kalau ada yang salah, tunjukkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau belum diperiksa, jangan langsung mengatakan ilegal,” tegasnya.
Ical mengaku menghormati kritik masyarakat maupun kerja jurnalistik. Namun, ia meminta agar tudingan terhadap dirinya tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
👉 “Saya menghormati pers dan kritik masyarakat. Tetapi kalau menyangkut tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada verifikasi dan hak jawab,” katanya.
Polemik tersebut kini menyisakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara objektif, terutama terkait asal-usul BBM, legalitas jalur distribusi, dokumen transaksi, peruntukan BBM, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyalurannya.
Dengan adanya bantahan dari Ical, tudingan tersebut semestinya tidak langsung diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Seluruh pihak memiliki hak untuk menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Namun, penentuan apakah suatu kegiatan legal atau ilegal tetap harus berdasarkan pemeriksaan, bukti, dan keputusan pihak yang berwenang.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, pernyataan mengenai dugaan pembelian BBM ilegal tersebut tetap merupakan tudingan yang dibantah oleh Richaed “Ical” Mamuntu.
Publik pun diharapkan menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
( BK )