Bhayangkara Insight.Id
Bitung 08 September 2026
Setelah melalui pembahasan panjang selama lebih dari setahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung akhirnya memasuki babak akhir.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Ketiga Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026), seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung sebesar Rp60 miliar kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Rapat yang digelar di Gedung Kerucut DPRD Kota Bitung tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil, dan dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Lima fraksi DPRD Bitung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pendapat akhir.
Meski seluruhnya menyatakan persetujuan, para legislator tidak sekadar memberikan lampu hijau. Sejumlah catatan turut disampaikan, terutama terkait peningkatan kinerja, profesionalisme pengelolaan serta optimalisasi pelayanan Perumda Air Minum Duasudara kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Ganap, usai rapat paripurna mengatakan, persetujuan fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Vivy menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas dan mengawal Ranperda Penyertaan Modal tersebut hingga memasuki tahap akhir.
“Terima kasih kepada teman-teman anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Ranperda Penyertaan Modal. Sebab dengan hasil kerja mereka ranperda ini segera ditetapkan sebagai perda,” ujar Vivy.
Namun, pengesahan belum serta-merta dilakukan. Vivy menjelaskan, hasil pembahasan DPRD selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan fasilitasi.
Setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai, DPRD Bitung akan kembali menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebagai tahapan menuju penetapan Ranperda menjadi Perda.
“Mekanismenya seperti itu. Jadi untuk pengesahan nanti kita harus menunggu hasil fasilitasi di provinsi,” jelasnya.
Vivy juga menegaskan bahwa penyertaan modal sebesar Rp60 miliar tidak berarti uang tersebut akan langsung dikucurkan seluruhnya kepada Perumda.
Penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Selain dalam bentuk anggaran, penyertaan modal juga memungkinkan dilakukan melalui aset milik pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan.
“Dan yang penting penyertaan modal ini tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi angka Rp60 miliar itu tidak akan disertakan sekaligus, tapi dilakukan bertahap,” tandas Vivy.
Kesepakatan lima fraksi terhadap penyertaan modal tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa tambahan modal harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja Perumda Air Minum Duasudara.
Catatan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dari proses politik tersebut. Penyertaan modal tidak boleh berhenti pada penambahan kemampuan finansial perusahaan, tetapi harus bermuara pada perbaikan tata kelola dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Bitung.
Dengan demikian, Rp60 miliar yang nantinya disertakan secara bertahap bukan sekadar angka dalam sebuah Perda, melainkan harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar. Orang nomor satu di Kota Bitung itu menyimak seluruh pendapat akhir fraksi dan memberikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda Penyertaan Modal.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda tersebut kini tinggal menunggu proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum DPRD Bitung melanjutkannya ke pembicaraan tingkat II dan akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
( red )