Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
                 Krimsus TV Logo
LIVE

Aktivis '98 Muzakir Polo Boven Desak Kapolres Bitung Bertindak Tegas: Jangan Biarkan Dugaan Intimidasi terhadap Pers Menutupi Dugaan Pelanggaran Hukum di Pelabuhan KPS


Bhayangkara Insight.com

BITUNG, 4 Juli 2026 – Aktivis '98, Muzakir Polo Boven, melontarkan kritik keras terhadap dugaan sikap oknum aparat di Polsek Kawasan Pelabuhan dan Keselamatan Pelabuhan (KPS) Bitung yang disebut lebih mengedepankan ancaman somasi terhadap awak media daripada memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemberitaan dugaan pemuatan kendaraan Gran Max tanpa pelat nomor dan diduga tanpa dokumen menuju Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Muzakir, apabila informasi tersebut benar, langkah yang mengarah pada tekanan terhadap insan pers justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian masyarakat bukanlah pemberitaan media, melainkan dugaan adanya kendaraan tanpa identitas dan dugaan ketidaklengkapan dokumen yang harus dijelaskan secara terbuka.

👉 "Jangan sampai fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dibungkam dengan ancaman hukum. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang wajib dijawab adalah substansi dugaan pelanggaran, bukan justru menyerang media yang menjalankan tugas jurnalistik," tegas Muzakir.

Ia menilai aparat penegak hukum semestinya menjawab setiap sorotan masyarakat dengan data, fakta, hasil pemeriksaan, dan langkah penegakan hukum yang profesional, bukan tindakan yang dapat memunculkan persepsi intimidasi terhadap kebebasan pers.

Muzakir juga mendesak Kapolres Bitung yang baru, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, agar segera turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di kawasan pelabuhan. Menurutnya, seluruh rangkaian dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif, mulai dari proses pemuatan kendaraan, legalitas dokumen, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan aparat.

👉 "Kapolres jangan hanya menerima laporan di atas meja. Turun langsung ke lapangan, periksa seluruh fakta dan prosesnya. Bila ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelabuhan merupakan objek vital yang menjadi pintu keluar masuk barang dan kendaraan sehingga tidak boleh ada ruang bagi dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik yang berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Muzakir berharap kepemimpinan Kapolres Bitung yang baru menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kawasan Pelabuhan dan Keselamatan Pelabuhan (KPS) Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan pemuatan kendaraan maupun informasi mengenai dugaan ancaman somasi terhadap awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


( berty )
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...